Minggu, 19 Juli 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Besaran Uang Makan PNS dan Uang Lauk Pauk TNI-Polri 2025, Segini Nominalnya untuk Golongan I sampai IV

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 8 Januari 2025 | 12:25 WIB
Uang makan PNS serta uang lauk pauk TNI-Polri 2025 telah disetujui Sri Mulyani (KemenPAN RB)
Uang makan PNS serta uang lauk pauk TNI-Polri 2025 telah disetujui Sri Mulyani (KemenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui besaran uang makan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.

Tidak hanya uang makan PNS, Sri Mulyani juga meneken aturan soal uang lauk pauk bagi TNI-Polri.

Aturan terkait uang makan PNS dan uang lauk pauk bagi TNI-Polri merupakan bagian dari standar biaya masukan tahun anggaran 2025.

Uang makan yang diterima PNS ini di luar gaji pokok yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024 Sudah Keluar, Peserta yang Lolos Dapat Notifikasi Seperti Ini, Perhatikan Kode Kelulusan!

Artinya, uang makan adalah uang tambahan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan makan pegawai.

Uang makan tersebut dibayarkan setiap bulan pada awal bulan berikutnya.

Adapun perhitungannya yakni diberikan berdasarkan jumlah kehadiran pegawai yang bersangkutan.

Lalu, berapa besaran uang makan yang diterima PNS?

Baca Juga: BKN Rilis Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Cek Namamu di Sini!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, nominal uang makan yang diterima oleh PNS dari golongan I sampai IV yaitu sebagai berikut:

- Golongan I: Rp35.000

- Golongan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X