- Golongan IV: Rp41.000
Baca Juga: Lulus Auto PNS, Ini 8 Sekolah Kedinasaan yang Lulusannya jadi ASN, Cek Syarat Masuknya
Sementara berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, besaran uang lauk pauk bagi TNI dan Polri yaitu sebesar Rp60.000.
Itulah besaran uang makan yang diterima PNS pada 2025, serta uang lauk pauk bagi TNI-Polri yang disetujui Menteri Kuangan Sri Mulyani.
Aturan tersebut berlaku mulai Juli 2024.***
Artikel Terkait
3 Fakta Wisatawan Asal Turki Terseret Ombak di PantaI Slili Gunungkidul: Berenang Sendiri hingga Tak Bisa Menepi
4 Fakta Pikap Tabrak Rumah di Kalibawang Kulon Progo, Tembok Jebol hingga Update Kondisi Sopir
6 Fakta Penemuan Mayat Lansia di Karangnom Klaten, Hidup Sebatang Kara Ditinggal Anak ke Luar Kota
2 Toko Mebel di Jalan Wates Bantul Yogyakarta Ludes Terbakar, 12 Mobil Damkar Dikerahkan
Tinggal Sendiri, Lansia di Karanganom Klaten Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya Setelah Tiga Hari Hilang Kontak
Dikira Pergi ke Luar Kota, Lansia di Karanganom Klaten Ditemukan Tewas di Kamar Mandi