Sabtu, 18 Juli 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Besaran Uang Makan PNS dan Uang Lauk Pauk TNI-Polri 2025, Segini Nominalnya untuk Golongan I sampai IV

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 8 Januari 2025 | 12:25 WIB
Uang makan PNS serta uang lauk pauk TNI-Polri 2025 telah disetujui Sri Mulyani (KemenPAN RB)
Uang makan PNS serta uang lauk pauk TNI-Polri 2025 telah disetujui Sri Mulyani (KemenPAN RB)

- Golongan IV: Rp41.000

Baca Juga: Lulus Auto PNS, Ini 8 Sekolah Kedinasaan yang Lulusannya jadi ASN, Cek Syarat Masuknya

Sementara berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, besaran uang lauk pauk bagi TNI dan Polri yaitu sebesar Rp60.000.

Itulah besaran uang makan yang diterima PNS pada 2025, serta uang lauk pauk bagi TNI-Polri yang disetujui Menteri Kuangan Sri Mulyani.

Aturan tersebut berlaku mulai Juli 2024.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X