DEPOK, PORTALOKA.ID - Kontrak kerja petugas pemadam kebakaran (damkar), Sandi Butar Butar tak diperpanjang lagi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat.
Hal itu tertulis dalam Surat Keterangan Kerja Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024.
Surat yang keluar pada Kamis, 2 Januari 2025 itu ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.
Diketahui Sandi telah mengabdi menjadi damkar selama sepuluh tahun lamanya yakni sejak sejak 10 November 2014.
Dalam video yang diterima Portaloka.id, Sandi mengaku sempat menerima suap sebelum putus kontrak.
“Kepada Bapak Prabowo, tolong saya, Pak. Saya jujur, sejujur-jujurnya, tangkap saya dan orang yang menyuap saya,” ujarnya dikutip dari akun Instagram @kata2cewek.
Menurutnya, kontrak kerjanya tak diperpanjang lagi lantaran ia sempat melaporkan dugaan korupsi.
Dirinya juga sempat mempeelihatkan terkait kondisi alat operasional yang rusak.
Menanggapi hal itu, Tessy Haryanti memberikan pernyataan saat ditemui awak media.
"Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya?"
"Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut," jelasnya kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2024.
Lebih lanjut, tindakan itu dilakukan berdasarkan evaluasi internal.
Artikel Terkait
Perampokan di Damkar Sleman Yogyakarta, Korban Disekap, Diancam dengan Senjata Tajam oleh 6 Pelaku
Sigap Tangani Kebakaran, Damkar Tangsel Kerahkan 10 Mobil Pemadam ke Kampus UIN Jakarta Pagi Ini
Tim Damkar Klaten Evakuasi Ular Weling dan Ular Sowo Kopi, Sembunyi di Kain Pel Kamar Mandi