PORTALOKA.ID - Ribuan orang mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.
Tercatat hampir 4 juta orang mengikuti seleksi CPNS 2024.
Banyak orang berlomba-lomba menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tergiur dengan gaji dan tunjangan serta uang pensiun.
Lantas berapa gaji yang diterima PNS?
Baca Juga: Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian? Ini Cara Cek Tanggal dan Lokasi SKD CPNS 2024
Pada tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, pendapatan atau gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
Besaran gaji PNS di Indonesia pada umumnya sama, tergantung pangkat dan golongan.
Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...
Perbedaannya adalah pada tunjangan di masing-masing instansi.
Berikut ini rincian gaji pokok PNS tahun 2024:
Gaji PNS 2024 Golongan I (Juru)
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Artikel Terkait
Kumpulan Soal TIU Silogisme Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
Sering Disepelekan Padahal Penting, Ini 9 Hal yang Harus Disiapkan Peserta Tes CPNS 2024 sebelum SKD
Wajib Dibawa saat Tes, Ini Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian? Ini Cara Cek Tanggal dan Lokasi SKD CPNS 2024
Kemenag Resmi Merilis Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri 2024
Usung Tema Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan, Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024
Pria Penjual BBM Subsidi Ilegal Diamankan Polres Kebumen, Pelaku Modifikasi Tangki Tambahan di Mobil Calya
Resep Kerupuk Rambak Tapioka Terasi yang Renyah Bikinnya Gampang, Ide Jualan Modal Ekonomis, Cocok untuk Pendamping Makan Nasi Tumis Tempe Pedas