PORTALOKA.ID – Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah tidak otomatis membuat distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung dihentikan.
Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki mekanisme khusus yang menyesuaikan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian dari pemerintah daerah.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, pelaksanaan MBG di sekolah mengikuti pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati.
Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pelaksana program ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ.
“Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan,” kata Sudaryono kepada awak media Jum'at, (16/10/2026).
Namun, kondisi berbeda berlaku apabila pemberitahuan penghentian diterima setelah proses persiapan makanan sudah berjalan. Dalam situasi tersebut, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan.
“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan,” katanya.
Sudaryono menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ.
Distribusi disesuaikan dengan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian serta tahapan persiapan makanan yang sudah dilakukan.
Dengan mekanisme tersebut, BGN juga mempertimbangkan efisiensi penggunaan bahan pangan agar makanan yang telah disiapkan tidak terbuang. Penanganannya tetap dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.
“Melalui mekanisme tersebut, BGN berupaya menjaga pelaksanaan MBG tetap terukur dan bertanggung jawab dalam berbagai situasi di lapangan,” kata Sudaryono.
Mekanisme ini menjadi penting ketika sekolah harus beralih ke PJJ karena kondisi tertentu.
BGN memastikan keputusan distribusi tidak hanya bergantung pada status PJJ, tetapi juga mempertimbangkan kapan pemberitahuan resmi diterima oleh pelaksana serta sejauh mana proses penyediaan makanan telah dilakukan.***
Artikel Terkait
Dukung Kenyamanan Belajar, SMKN 1 Ciamis Perbaiki Ruang Kelas dan Praktik Lewat Program Revitalisasi Sekolah, Anggaran Capai Rp1,1 Miliar
Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Meski Kabut Asap Meluas, Begini Kata Pemerintah
Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten Hamenang dalam OTT KPK, Ada Uang Rp1 Miliar dan 20 Orang yang Diamankan
Lantik Hasan Jadi Kades Cisontrol, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Paham Aturan Hukum
Bupati Klaten Hamenang Tiba di Gedung KPK, Penyidik Bawa Tong Biru yang Diduga Tempat Simpan Uang
10 Orang Diperiksa di Jakarta, KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hari Ini
9 Tim LKBB Ciamis Berlaga di Kejurda FORBASI Jawa Barat 2026, Bidik Tiket ke Kejurnas
Wakili Ciamis di Kejurda FORBASI Jabar 2026, MI Bojongsari Incar Juara Utama
Bupati Ciamis Apresiasi Revitalisasi SDN 2 Margaharja, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Menilik Tong Biru OTT KPK Bupati Klaten Berisi Rp934 Juta, Ini Fakta dan Asal Penemuannya