Minggu, 19 Juli 2026

Resahkan Warga, Polres Sukoharjo Amankan Dua Kakek Pelaku Perjudian Capjikia di Gatak

Photo Author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 15:04 WIB
Polres Sukoharjo berhasil amankan pelaku judi Capjikia di Gatak (dok Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo berhasil amankan pelaku judi Capjikia di Gatak (dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, PORTALOKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Capjikia di wilayah Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81).

Kedua pelaku merupakan warga Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, menyatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Kapolres Wonogiri Cek Karamba Apung Waduk Gajah Mungkur

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,"
ungkap AKP Zaenudin, pada Selasa 28 Januari 2025.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” tambahnya.

Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain: 2 (dua) buah patio, 3 (tiga) buah girik, 3 (tiga) buah keplek, 1 (satu) buah bolpoin, 2 (dua) buah spidol warna hitam dan merah, 1 (satu) buah tas warna biru tua, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam milik UHS, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS, serta uang tunai sejumlah Rp 857.000.

AKP Zaenudin menjelaskan bahwa dalam hal ini UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari -hingga2 Februari di ICE BSD

Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Zaenudin.

Saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.***

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X