SUKOHARJO, PORTALOKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Capjikia di wilayah Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81).
Kedua pelaku merupakan warga Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, menyatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Kapolres Wonogiri Cek Karamba Apung Waduk Gajah Mungkur
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,"
ungkap AKP Zaenudin, pada Selasa 28 Januari 2025.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” tambahnya.
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain: 2 (dua) buah patio, 3 (tiga) buah girik, 3 (tiga) buah keplek, 1 (satu) buah bolpoin, 2 (dua) buah spidol warna hitam dan merah, 1 (satu) buah tas warna biru tua, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam milik UHS, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS, serta uang tunai sejumlah Rp 857.000.
AKP Zaenudin menjelaskan bahwa dalam hal ini UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Zaenudin.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.***
Artikel Terkait
Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025
Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024
Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Begini Penjelasan Bank Indonesia Cara Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu
Pengakuan Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Sudah 5 Kali hingga Beli Lauk Ikan Asin
Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Begini Kronologinya
Pesta Miras sampai Pagi, 5 Pemuda di Pajang Solo Diamankan Polisi, Beli Ciu di Bekonang Sukoharjo
Pengedar Pil Koplo Asal Wonogiri Diciduk Polres Sukoharjo, Begini Kronologinya