Minggu, 19 Juli 2026

Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:53 WIB
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)

KLATEN, PORTALOKA.ID - MH (47) warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan polisi gegara kasus pemalsuan uang.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi menjelaskan MH merupakan seorang residivis yang keluar penjara pada Januari 2024.

MH dipenjara di LP Jogja atas kasus sama yakni peredaran uang palsu.

Pelaku tidak kapok dan mencetak sendiri uang palsu menggunakan printer meski pernah dipenjara.

Baca Juga: Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten

"Pelaku seorang residivis. Dia pernah dijerat kasus yang sama."

"Keluar dari LP Jogja pada Januari 2024," ujar AKP Y Dica Ariseno Adi, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.

AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan pelaku memulai aksinya dengan membeli uang palsu secara online.

Kemudian pelaku belajar secara mandiri mencetak uang palsu menggunakan printer.

Baca Juga: Update Kasus Penemuan Mayat Bayi Dikubur di Kebun Tlogowatu Kemalang Klaten, Pelaku Diduga Warga Sekitar

"Jadi pelaku ini dulu pernah membeli uang palsu secara online melalui Facebook."

"Ia kemudian belajar secara mandiri menggunakan printer Epson."

"Di wilayah Klaten sendiri, pelaku baru satu kali mencetak uang palsu," tutur AKP Y Dica Ariseno Adi.

"Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp 500 ribu, Rp 300 ribu di antaranya telah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X