Minggu, 19 Juli 2026

Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:53 WIB
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)

Baca Juga: Kakek 72 Tahun Warga Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan Klaten, Diduga saat Hendak Menyeberang

"Pecahan uang yang dibuat mencakup Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan beberapa pecahan Rp 100 ribu," imbuh AKP Y Dica Ariseno Adi.

Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)

Diberitakan Portaloka.id sebelumnya, MH membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku memberikan uang palsu pecahan Rp 50 ribu kepada pedagang ikan asin.

Pedagang itu langsung menyadari bahwa uang yang diberikan MH tidak asli.

Pedagang segera berteriak untuk memancing perhatian warga sekitar.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kebun Warga Tlogowatu Kemalang Klaten, Dibungkus Kain Putih

Pelaku pun sempat mencoba melarikan diri.

Namun MH berhasil diamankan oleh saksi DS di pinggir jalan dekat pasar.

Pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Cawas yang datang ke lokasi kejadian. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X