KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang residivis, MH (47) kembali ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah.
Ia diamankan karena mengedarkan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, MH membeli ikan pindang untuk lauk dengan menggunakan uang palsu.
"Uang pecahan Rp 50 ribu (palsu) saya pakai untuk beli lauk ikan asin atau ikan pindang."
"Pertama beli sempat lolos."
"Tapi waktu penjual itu ngomong sama yang pengalaman uang, dia bilang uangnya ini palsu."
"Saya dilaporkan keamanan, lalu saya dikejar," kata MH di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
MH menyebut dirinya tidak bermaksud lari.
Ia hendak minta uang palsu tersebut lalu diganti dengan uang asli pecahan Rp 10 ribu.
Namun, ia langsung ditangkap.
MH sudah 5 kali belanja di lokasi yang sama dengan uang palsu.
Artikel Terkait
Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025
Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024
Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Begini Penjelasan Bank Indonesia Cara Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu