Minggu, 19 Juli 2026

Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 15 Januari 2025 | 08:12 WIB
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, MH (47) diamankan polisi Polres Klaten.

Ia ditangkap gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi mengungkapkan pelaku menggunakan printer warna Epson untuk mencetak uang palsu.

Metode yang digunakan MH yakni melibatkan penempelan uang asli pada kertas HVS kemudian dicetak menggunakan printer.

Baca Juga: Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025

Pelaku membuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

AKP Y Dica Ariseno Adi menjelaskan MH memulai aksinya dengan membeli uang palsu secara online.

Kemudian, pelaku MH belajar secara mandiri mencetak uang palsu menggunakan printer.

"Jadi pelaku ini dulu pernah membeli uang palsu secara online melalui Facebook."

Baca Juga: Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten

"Pelaku kemudian belajar secara mandiri menggunakan printer Epson."

"Kalau di wilayah Klaten, pelaku baru satu kali mencetak uang palsu," kata AKP Y Dica Ariseno Adi di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.

"Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp 500 ribu."

"Rp 300 ribu di antaranya sudah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X