Minggu, 19 Juli 2026

Pengedar Pil Koplo Asal Wonogiri Diciduk Polres Sukoharjo, Begini Kronologinya

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 16:44 WIB
Kronologi Pengedar Pil Koplo Asal Wonogiri Diciduk Polres Sukoharjo (Dok rilis Humas Polres Sukoharjo)
Kronologi Pengedar Pil Koplo Asal Wonogiri Diciduk Polres Sukoharjo (Dok rilis Humas Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, PORTALOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika/narkoba.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini berada di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo, pada Rabu 22 Januari 2025, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RAM (26) warga Tempurharjo, Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

AKP Ari Widodo mengatakan, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi warga sekitar.

Baca Juga: Baru Seminggu Tinggal di Yogyakarta, Pria Asal Ogan Komering Ilir Nekat Maling Motor di Bantul saat Istri Sedang Hamil

Informasi tersebut mengungkapkan bahwa di sekitar wilayah Banaran, Kecamatan Grogol terdapat area kos-kosan yang sering digunakan sebagai ajang kumpul pemuda dari luar daerah.

“Mendapati informasi itu, petugas di lapangan kemudian bergegas untuk melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Tramadol, Yarindo 5 (lima) butir dan Hexymer 4 (empat) butir di saku celana kiri pelaku,” terang AKP Ari Widodo.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, AKP Ari Widodo juga menambahkan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba.

“Setelah dilakukan interogasi benar bahwa barang tersebut miliknya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Daftar CPNS 2025? Lengkapi Syarat Pendaftaran dan Cek 10 Instansi Paling Diminati Berikut

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dnegan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X