- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya
Tabel Gaji PPPK Golongan VII
Berdasarkan Permenpan RB nomor 72 Tahun 2020, yang termasuk PPPK Golongan VII adalah mereka yang berpendidikan Diploma III.
Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK Golongan III mendapatkan gaji paling rendah sebesar Rp2.858.800 dan paling tinggi Rp4.551.800.
Gaji paling tinggi PPPK Golongan VII lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK Kota Bandung 2025, yaitu sebesar 4.482.914,09.
Berikut tabel gaji PPPK Golongan VII sesuai dengan masa kerjanya.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.858.800
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.948.800
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp3.041.700
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp3.137.500
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp3.236.300
Artikel Terkait
Terkendala Ukuran Koper, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Jadi 3 Bagian, Polisi: Diawali Kepala Korban
Data Diri 4 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 4 Orang Masih Dalam Perawatan
Mengaku Minta Dinikah Secara Sah dengan Syarat yang Berat, Pelaku Mutilasi di Ngawi Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Uswatun Khasanah
Bikin Merinding! Detik-Detik Pelaku Mutilasi Ngawi Masukkan Jenazah Uswatun Khasanah ke Dalam Mobil Sebelum Dibuang
Viral! Diduga Dianiaya Keluarga Sendiri, Bocah 10 Tahun di Nias Kabur saat Disuruh Tidur di Kandang Ayam, Kasusnya Pernah Dilaporkan ke Polisi Tapi...
Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan