Minggu, 19 Juli 2026

Tutorial Mengisi Data Riwayat Pendidikan yang Benar sesuai Buku Panduan Pengisian DRH CPNS 2024, Ini Solusinya Jika Ijazah Hilang

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 27 Januari 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi cara mengisi daftar riwayat pendidikan menurut Buku Panduan Pengisian DRH CPNS 2024. (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi cara mengisi daftar riwayat pendidikan menurut Buku Panduan Pengisian DRH CPNS 2024. (Pixabay/StockSnap)

PORTALOKA.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap akhir yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Setelah mengisi DRH, tahapan selanjutnya yakni usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.

Peserta yang tidak mengisi DRH CPNS 2024 maka dianggap mengundurkan diri.

Ada waktu sekitar 1 bulan bagi peserta untuk mengisi DRH CPNS 2024.

Baca Juga: Waktu Terbatas, Ini Jadwal Pengisian DRH dan Cara Mengisinya Bagi Peserta CPNS 2024 yang Lolos, Segera Isi Sebelum Terlambat

Sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, waktu pengisian DRH pada 23 Januari sampai 21 Februari 2025.

Waktu pengisian DRH yang cukup panjang itu bisa dimanfaatkan peserta untuk mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan, termasuk mengecek kembali data-data yang sudah diinput sebelum mengakhirinya. 

Peserta diharapkan lebih teliti dalam mengisi DRH CPNS 2024, salah satunya terkait riwayat pendidikan.

Baca Juga: Simak Ketentuan Pengisian DRH NIP CPNS 2024, Jika Gagal Bisa Dinyatakan Mengundurkan Diri

Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan yang Benar

Melansir Buku Panduan Pengisian DRH SSCASN 2024, pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul, tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Perlu diketahui, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan lain yang setingkat dengan pedidikan yang digunakan untuk melamar.

Peserta juga tidak bisa menambahkan pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Bagaimana maksudnya?

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X