PORTALOKA.ID - Pengumuman pasca sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai pada 16 Januari lalu.
Para peserta dapat melihat pengumuman tersebut melalui laman instansi masing-masing.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan digunakan sebagai pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024.
Periode pengisian DRH NIP CPNS 2024 akan berlangsung pada 23 Januari - 21 Februari 2025.
Baca Juga: Simak Tahapan Selanjutnya Setelah Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024, Siapkan Dokumen Penting Ini
Sementara, pengisian dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Pada tahap ini, peserta harus mengisi setiap kolom dengan teliti dan perhatikan dokumen persyaratannya.
Selain dokumen persyaratan, peserta juga wajib memahami ketentuan lain selama mengisi DRH NIP CPNS 2024.
Adapun peserta yang gagal memenuhi ketentuan ini, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Baca Juga: Daftar CPNS 2025? Lengkapi Syarat Pendaftaran dan Cek 10 Instansi Paling Diminati Berikut
Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 01/PANPEL/BKN/CPNS/I/2025.
Lantas, apa saja ketentuan yang harus dipahami peserta CPNS 2024?
1. Apabila peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
Maka, peserta dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, sehingga kelulusannya dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Asyik! Honorer Tak Lulus CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1 Akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Menduduki 7 Jabatan Ini, Yuk Segera Daftar
2. Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri.
Peserta wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermaterai 10.000.
3. Bagi peserta yang mengundurkan diri tau kelulusannya dibatalkan pada CPNS 2024, maka panitia dapat mengusulkan pergantian peserta.
Pergantian peserta ini akan diusulkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS 2024, Berikut Syaratnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
4. Adapun peserta yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan persetujuan NIP, namun mengundurkan diri.
Kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan CPNS berikutnya.
5. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir Seleksi CPNS 2024 bersedia menerima segala konsekuensi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tata Cara Pemberkasan Usul Penetapan NIP Bagi Peserta Lolos CPNS 2024, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Apabila diketahui ada peserta yang memberikan keterangan palsu/tidak benar/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.
Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
Itulah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para peserta CPNS 2024. Semangat, ya!***
Artikel Terkait
Gegara Motor Jalan Zig-zag, Bus Rombongan PAUD Purworejo Saling Tabrakan di Kulon Progo Yogyakarta, Begini Kondisi Penumpang
Wajib Tahu! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dimulai Februari, Simak Baik - Baik Tahapan dan Berkas yang Harus Dipersiapkan!
Polres Grobogan Evakuasi Warga Korban Banjir di Kecamatan Gubug, Ketinggian Air hingga 70 Sentimeter
LBH APIK Jakarta Ambil Sikap Imbas Terbitnya Pergub Jakarta Tentang Izin Poligami ASN: Seharusnya Adil Gender
Simak Tahapan Selanjutnya Setelah Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024, Siapkan Dokumen Penting Ini
Miris! Jumlah ODGJ Berat di Blitar Melonjak Drastis di 2024, Kok Bisa?
Truk Oleng Seruduk Toyota Fortuner Lagi Parkir Lalu Masuk Pekarangan Rumah Warga di Temon Kulon Progo