Minggu, 19 Juli 2026

Simak Ketentuan Pengisian DRH NIP CPNS 2024, Jika Gagal Bisa Dinyatakan Mengundurkan Diri

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Kamis, 23 Januari 2025 | 05:58 WIB
Ketentuan pengisian DRH NIP CPNS 2024. (Humas Pemkot Yogyakarta)
Ketentuan pengisian DRH NIP CPNS 2024. (Humas Pemkot Yogyakarta)

PORTALOKA.ID - Pengumuman pasca sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai pada 16 Januari lalu.

Para peserta dapat melihat pengumuman tersebut melalui laman instansi masing-masing.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan digunakan sebagai pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024.

Periode pengisian DRH NIP CPNS 2024 akan berlangsung pada 23 Januari - 21 Februari 2025.

Baca Juga: Simak Tahapan Selanjutnya Setelah Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024, Siapkan Dokumen Penting Ini

Sementara, pengisian dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Pada tahap ini, peserta harus mengisi setiap kolom dengan teliti dan perhatikan dokumen persyaratannya.

Selain dokumen persyaratan, peserta juga wajib memahami ketentuan lain selama mengisi DRH NIP CPNS 2024.

Adapun peserta yang gagal memenuhi ketentuan ini, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Baca Juga: Daftar CPNS 2025? Lengkapi Syarat Pendaftaran dan Cek 10 Instansi Paling Diminati Berikut

Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 01/PANPEL/BKN/CPNS/I/2025.

Lantas, apa saja ketentuan yang harus dipahami peserta CPNS 2024?

1. Apabila peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen.

Maka, peserta dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, sehingga kelulusannya dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Asyik! Honorer Tak Lulus CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1 Akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Menduduki 7 Jabatan Ini, Yuk Segera Daftar

2. Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri.

Peserta wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermaterai 10.000.

3. Bagi peserta yang mengundurkan diri tau kelulusannya dibatalkan pada CPNS 2024, maka panitia dapat mengusulkan pergantian peserta.

Pergantian peserta ini akan diusulkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS 2024, Berikut Syaratnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

4. Adapun peserta yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan persetujuan NIP, namun mengundurkan diri.

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan CPNS berikutnya.

5. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir Seleksi CPNS 2024 bersedia menerima segala konsekuensi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tata Cara Pemberkasan Usul Penetapan NIP Bagi Peserta Lolos CPNS 2024, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Apabila diketahui ada peserta yang memberikan keterangan palsu/tidak benar/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.

Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.

Itulah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para peserta CPNS 2024. Semangat, ya!***

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X