Minggu, 19 Juli 2026

Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS 2024, Berikut Syaratnya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 15 Januari 2025 | 11:09 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara membuat SKCK online untuk pemberkasan usul penetapan NIP CPNS 2024. (Polres Pasuruan Kota)
Ilustrasi - Berikut ini cara membuat SKCK online untuk pemberkasan usul penetapan NIP CPNS 2024. (Polres Pasuruan Kota)

PORTALOKA.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan sebagai syarat pemberkasan bagi peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

SKCK wajib diunggah pada saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Pengisian DRH dilakukan secara online melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta lolos CPNS 2024 bisa mengisi DRH mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Baca Juga: Rekomendasi Bimbel, Channel Youtube dan Buku Paling Populer: Bekal Sukses Seleksi CPNS 2025

SKCK adalah surat yang menerangkan tentang ada tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sesuai arahan Kapolri sejak Maret 2023, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online melalui 1 aplikasi yakni Super Apps Presisi Polri.

Simak berikut ini cara membuat SKCK secara online, lengkap dengan syarat yang harus disiapkan.

Baca Juga: Tata Cara Pemberkasan Usul Penetapan NIP Bagi Peserta Lolos CPNS 2024, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Membuat SKCK Online

SKCK Online dapat dibuat melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Kamu bisa mendownload aplikasinya melalui Google Play Store atau App Store.

Berikut ini cara membuat SKCK online melalui aplikasi Presisi:

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X