Minggu, 19 Juli 2026

Terkendala Ukuran Koper, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Jadi 3 Bagian, Polisi: Diawali Kepala Korban

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 29 Januari 2025 | 13:21 WIB
Pelaku mutilasi sempat masukkan tubuh korban secara utuh ke dalam koper, terungkap aksi lengkapnya (Ist)
Pelaku mutilasi sempat masukkan tubuh korban secara utuh ke dalam koper, terungkap aksi lengkapnya (Ist)

PORTALOKA.ID - Polisi ungkap alasan pelaku mutilasi tubuh Uswatun Khasanah (29) menjadi 3 bagian.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan kejadian bermula saat korban bersama Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) melakukan chek in di hotel kawasan Kota Kediri pada Minggu, 19 Januari 2025 malam.

Di sana keduanya mengalami cek-cok hingga akhirnya pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Tanggal 19 mulai check in malam, lalu berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan tersangka sehingga meninggal dunia," ujar Farman.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pelajar SMPN 7 Mojokerto yang Selamat Usai Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 2 Orang di ICU

 

Seusai korban meninggal dunia, pelaku kebingungan untuk membuang jasad Uswatun.

Farman bilang, pelaku kemudian menghubungi rekannya berinisial MAM untuk mengambil koper di rumahnya kawasan Dusun Banaran, Gombang, Tulungagung.

Tak hanya koper, MAM juga diminta untuk menyiapkan barang yang diantaranya plastik dan lakban.

Adapun pisau, baru dibeli dari salah satu supermarket.

Baca Juga: Identitas 13 Korban Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, Semua Sudah Ditemukan

"Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik lakban pisau. Pisau beli di salah satu tempat (minimarket)," beber Farman.

Kata Farman, mulanya jasad Uswatun akan dimasukkan utuh dalam koper.

Hanya saja, koper tidak muat.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X