- Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.338.200
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.443.400
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.551.800
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.663.700
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.779.100
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.898.100
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini 20 Instansi Paling Diminati Pelamar, Kamu Tertarik?
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp4.020.800
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp4.147.500
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp4.278.100
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.412.800
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.551.800
Baca Juga: Simak Ketentuan Pengisian DRH NIP CPNS 2024, Jika Gagal Bisa Dinyatakan Mengundurkan Diri
Itu dia tabel gaji PPPK Golongan VII sesuai dengan masa kerja.***
Artikel Terkait
Terkendala Ukuran Koper, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Jadi 3 Bagian, Polisi: Diawali Kepala Korban
Data Diri 4 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 4 Orang Masih Dalam Perawatan
Mengaku Minta Dinikah Secara Sah dengan Syarat yang Berat, Pelaku Mutilasi di Ngawi Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Uswatun Khasanah
Bikin Merinding! Detik-Detik Pelaku Mutilasi Ngawi Masukkan Jenazah Uswatun Khasanah ke Dalam Mobil Sebelum Dibuang
Viral! Diduga Dianiaya Keluarga Sendiri, Bocah 10 Tahun di Nias Kabur saat Disuruh Tidur di Kandang Ayam, Kasusnya Pernah Dilaporkan ke Polisi Tapi...
Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan