PORTALOKA.ID - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu suatu kebanggan.
Sebab, PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena berstatus sebagai ASN, maka PPPK juga mendapatkan gaji dari negara.
Gai yang diterima oleh PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Golongan PPPK
Dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Golongan PPPK berdasarkan kualifikasi pendidikan yakni sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD): Golongan I
- SMP sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
Artikel Terkait
Terkendala Ukuran Koper, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Jadi 3 Bagian, Polisi: Diawali Kepala Korban
Data Diri 4 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 4 Orang Masih Dalam Perawatan
Diduga Jadi Markas Geng Motor, Rumah Kosong di Sumberjaya Majalengka Digerebek Polisi, Begini Hasilnya
Kondisi Terkini Pelajar SMPN 7 Mojokerto yang Selamat Usai Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 2 Orang di ICU
Mengaku Minta Dinikah Secara Sah dengan Syarat yang Berat, Pelaku Mutilasi di Ngawi Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Uswatun Khasanah
Resep Sosis Bakar Lada Hitam, Ide Jualan Murah Untungnya Melimpah, Yuk Buka Usaha Rumahan Sekarang!