- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan THR, Kapan Cair?
Gaji PPPK Golongan IX
Yang termasuk PPPK Golongan IX adalah mereka dengan kualifikasi pendidikan Sarjana atau Diploma IV.
Besaran gaji yang diterima golongan IX juga bervariasi tergantung masa kerjanya.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK Golongan IX:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800
Artikel Terkait
Terkendala Ukuran Koper, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Jadi 3 Bagian, Polisi: Diawali Kepala Korban
Data Diri 4 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 4 Orang Masih Dalam Perawatan
Diduga Jadi Markas Geng Motor, Rumah Kosong di Sumberjaya Majalengka Digerebek Polisi, Begini Hasilnya
Kondisi Terkini Pelajar SMPN 7 Mojokerto yang Selamat Usai Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 2 Orang di ICU
Mengaku Minta Dinikah Secara Sah dengan Syarat yang Berat, Pelaku Mutilasi di Ngawi Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Uswatun Khasanah
Resep Sosis Bakar Lada Hitam, Ide Jualan Murah Untungnya Melimpah, Yuk Buka Usaha Rumahan Sekarang!