Minggu, 19 Juli 2026

Ketimpangan UMK di Jawa Barat: Ini 10 Kabupaten dengan Upah Minimum Terendah Tahun 2025

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 20:09 WIB
Inilah 10 kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan UMK 2025 terendah. (Freepik)
Inilah 10 kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan UMK 2025 terendah. (Freepik)

JAWA BARAT, PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

Dalam penetapan ini, terlihat adanya variasi besar dalam nilai UMK antara kabupaten/kota. Beberapa daerah memiliki UMK yang cukup rendah dibandingkan daerah lainnya, terutama di wilayah selatan dan timur Jawa Barat. 

Berikut ini adalah daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK terendah di Jawa Barat tahun 2025:

Baca Juga: Sah! Daftar Lengkap UMK 2025 di 27 Daerah di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi, Bandung Berapa?

1. Kota Banjar – Rp2.204.754,48

Kota Banjar menempati posisi pertama dengan UMK terendah di Jawa Barat. Sebagai kota kecil di perbatasan dengan Jawa Tengah, Banjar memiliki aktivitas ekonomi yang relatif terbatas dibandingkan kota-kota besar di Jawa Barat.

2. Kabupaten Kuningan – Rp2.209.519,29

Berada di kawasan timur Jawa Barat, Kabupaten Kuningan memiliki sektor ekonomi yang didominasi oleh pertanian dan pariwisata. Hal ini membuat nilai UMK-nya masih tergolong rendah.

3. Kabupaten Pangandaran – Rp2.221.724,19

Kabupaten Pangandaran, yang terkenal sebagai destinasi wisata pantai, juga termasuk dalam daftar UMK terendah. Meski sektor pariwisata berkembang pesat, hal ini belum berdampak signifikan pada kenaikan UMK.

Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?

4. Kabupaten Ciamis – Rp2.225.279,16

Tetangga Pangandaran ini memiliki struktur ekonomi yang mirip, dengan fokus pada sektor pertanian dan UMKM, sehingga UMK-nya tetap berada di bawah rata-rata provinsi.

5. Kabupaten Garut – Rp2.328.555,41

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X