PORTALOKA.ID - Sejumlah daerah di Jawa Timur sudah melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Para honorer yang telah menerima Surat Pengangkatan (SK), berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah resmi menjadi ASN, pegawai paruh waktu berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Di mana, besaran gaji PPPK tergantung pada golongan dan masa kerja.
Sementara PPPK Paruh Waktu bukan berdasarkan golongan, melainkan sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Di dalamnya juga mengatur soal skema penggajian pegawai paruh waktu.
Menurut peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan gaji paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.
Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Artikel Terkait
Bupati Ciamis Terima Silaturahmi DPD Tani Merdeka Kabupaten Ciamis dan Mendukung Ketahanan Pangan
The Mang Sari Garden, Tempat Wisata Baru di Ciamis untuk Destinasi Liburan Bareng Keluarga, Harga Tiketnya Murah Banget!
Akui Tak Butuh Bantuan Uang usai Bencana, Seorang Ibu di Aceh Tamiang Mengaku Hanya Ingin Sarung-Mukena
Tim Penilai Anugerah Gapura Sri Baduga Kunjungi Kelurahan Sindangrasa Ciamis
Alhamdulillah! Di Tengah Bencana, 6.508 Honorer Aceh Dapat Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan RB dan BKN
2.758 PPPK Paruh Waktu Pangkalpinang Resmi Dilantik, Berapa Gaji per Bulan?
Semakin Dekat! Ini Waktu Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Depok, Sekitar 7 Ribu Honorer Bakal Diangkat jadi ASN
Hayu Gaskeun! The Mang Sari Garden Lagi Ada Promo Liburan Akhir Tahun, Destinasi Wisata Baru di Ciamis Favorit Keluarga