Sabtu, 18 Juli 2026

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah Jawa Timur 2026 jika Mengacu pada UMK, Ini 5 Kota yang Tembus Rp5 Juta per Bulan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 14 Desember 2025 | 10:13 WIB
Ilustrasi - Rincian gaji PPPK Paruh Waktu di kabupaten dan kota Jawa Timur 2026 jika sesuai UMK (Pemkab Sumenep)
Ilustrasi - Rincian gaji PPPK Paruh Waktu di kabupaten dan kota Jawa Timur 2026 jika sesuai UMK (Pemkab Sumenep)

PORTALOKA.ID - Sejumlah daerah di Jawa Timur sudah melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Para honorer yang telah menerima Surat Pengangkatan (SK), berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah resmi menjadi ASN, pegawai paruh waktu berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Semakin Dekat! Ini Waktu Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Depok, Sekitar 7 Ribu Honorer Bakal Diangkat jadi ASN

Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Di mana, besaran gaji PPPK tergantung pada golongan dan masa kerja.

Sementara PPPK Paruh Waktu bukan berdasarkan golongan, melainkan sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumatera Barat, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Di dalamnya juga mengatur soal skema penggajian pegawai paruh waktu.

Menurut peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan gaji paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X