Sabtu, 18 Juli 2026

Sudah Disetujui Gubernur Jateng, Segini Besaran Kenaikan UMK 2026 untuk Kota Tegal, Brebes dan Pemalang

Photo Author
- Rabu, 24 Desember 2025 | 20:55 WIB
ILUSTRASI - Besaran UMK 2026 untuk Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang. (Pixabay/EmAji)
ILUSTRASI - Besaran UMK 2026 untuk Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang. (Pixabay/EmAji)

Baca Juga: UMP DIY 2026 Diumumkan, Kenaikan UMK Tertinggi Ada Di Kulon Progo, Segini Nominalnya

"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," jelas Luthfi.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan besaran UMK 2026. Di mana UMK tertinggi adalah Kota Semarang.

UMK Kota Semarang 2026 naik 7,15 persen dari tahun 2025, yakni sebesar Rp3.701.709.

Luthfi menjelaskan bahwa kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: 2.792 PPPK Paruh Waktu Probolinggo Terima SK, Bupati Singgung soal Kesulitan Keuangan Daerah

"Kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha," katanya.

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Ia berharap, penetapan upah minimum mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X