Sabtu, 18 Juli 2026

WOW! 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Rp2,3 Triliun, Jutaan Hektar Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Negara

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 24 Desember 2025 | 19:22 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin beberkan Satgas PKH tagih denda ke perusahaan sawit dan tambang Rp2,3 T (Ist)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin beberkan Satgas PKH tagih denda ke perusahaan sawit dan tambang Rp2,3 T (Ist)

PORTALOKA.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga: Transaksi Mudah dan Nyaman pada Libur Nataru, BRI Optimalkan 1,2 Juta BRILink Agen hingga Super Apps BRImo

Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali.

Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Baca Juga: Satgas PKH Kembalikan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, memprediksi di tahun 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” katanya.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X