Menurut regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu diberi gaji paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara atau UMP Sumut 2026 yang baru disetujui Gubernur Bobby, maka gaji yang diterima sebesar Rp3.228.971 per bulan.
Namun demikian, gaji paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran instansi. Sehingga bisa jadi tidak sesuai dengan upah minimum.***
Artikel Terkait
4 Fakta Pekerja Bangunan Tewas Kesetrum di Sewon Bantul, Korban Jatuh Dari Lantai 2 Hingga Terungkap Kondisinya
2.792 PPPK Paruh Waktu Probolinggo Terima SK, Bupati Singgung soal Kesulitan Keuangan Daerah
Satgas PKH Kembalikan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara
WOW! 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Rp2,3 Triliun, Jutaan Hektar Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Negara
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,3 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK Terbaru Kota dan Kabupaten di Jateng
Disnakkan Kabupaten Ciamis Launching Pembagian Dana Hibah Bagi Kelompok Tani Perikanan Tahun 2025 Sebesar Rp3,4 Miliar
Indosat Pastikan Jaringan di Jawa Tengah dan DIY Andal dan Stabil saat Nataru
Baznas Ciamis, Malaikat Kecil Berenergi Baterai Rp1.000 Infak
Sudah Disetujui Gubernur Jateng, Segini Besaran Kenaikan UMK 2026 untuk Kota Tegal, Brebes dan Pemalang
Jelang Libur Nataru, Ekosistem IFG Optimalkan Perlindungan Masyarakat