Minggu, 19 Juli 2026

Cara Mudah PPPK Paruh Waktu Beralih Status jadi Penuh Waktu, Bukan Hanya Berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 23 Desember 2025 | 08:37 WIB
Syarat PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu selain hasil evaluasi kinerja (Berita Depok)
Syarat PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu selain hasil evaluasi kinerja (Berita Depok)

PORTALOKA.ID - Menjelang batas akhir penataan tenaga honorer, pemerintah daerah banyak yang sudah melantik PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan honorer manjadi PPPK Paruh Waktu merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN mengamanatkan agar tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah.

Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah solusi atas permasalahan honorer yang selama ini tidak ada kejelasan.

Baca Juga: BRI Gelar Kegiatan Satukan Langkah untuk Sumatra, Berikan Komitmen Bantuan Rp50 Miliar Percepat Pemulihan Bencana

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasai (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: JANGAN TERLENA! Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis Diperpanjang, Penuhi 3 Syarat Ini Jika Ingin Lanjut

Status kepegawaian tersebut diperkuat dengan diberikannya Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang merupakan nomor identitas pegawai ASN.

Karena berstatus sebagai ASN, maka mereka terikat dengan peraturan yang melekat pada ASN.

"Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN," demikian bunyi petikan diktum kedua puluh tiga Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X