PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin, 22 Desember 2025.
Acara yang berlangsung khidmat itu dihadiri sejumlah pejabat serta 2.942 PPPK Paruh Waktu.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berlandaskan regulasi.
Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN berbasis perjanjian kerja yang sah menurut peraturan perundang-undangan, bukan tenaga honorer, dan bukan pula ASN penuh waktu.
“Penyerahan SK ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bentuk pengakuan negara atas pengabdian panjang saudara-saudara sekalian. Bersamaan dengan itu, ada tanggung jawab untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Syarafuddin Jarot juga menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat dalam sistem manajemen ASN, termasuk kewajiban memenuhi target kinerja, mematuhi disiplin kerja, serta mengikuti evaluasi berkala sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, kualitas kinerja tidak semata-mata diukur dari durasi kerja, melainkan dari hasil kerja dan dampak pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa Budi Santoso menyampaikan bahwa alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sumbawa berjumlah 2.979 orang, dengan rincian sebagai berikut Tenaga Pendidik 175 formasi, Tenaga Kesehatan 910 formasi, dan Tenaga Teknis 1.894 formasi.
Dikatakan Budi, terdapat 37 pelamar yang tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu, dengan rincian 35 orang menyatakan mengundurkan diri dan tidak melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 1 orang meninggal dunia, 1 orang tidak memenuhi syarat karena telah memasuki batas usia pensiun.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sumbawa
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan waktu kerja.
Artikel Terkait
10 Rekomendasi Kado Natal 2025 yang Spesial untuk Ibu Tersayang, Dijamin Suka dan Pasti Berguna
4.179 PPPK Paruh Waktu Sulbar Terima SK Pengangkatan, Gaji Lulusan SMA Tembus Rp3,1 juta?
15 Ide Kado Natal 2025 untuk Mama yang Pasti Bermanfaat, Bikin Momen Spesial Makin Berkesan!
Bupati Hamenang dan Wabup Benny Gercep Cek Lokasi Banjir di Juwiring Klaten
SELAMAT! 2.814 PPPK Paruh Waktu Bangka Resmi Dilantik, Bupati Pastikan Gaji Naik Rp200 Ribu pada 2026
10 Hadiah Natal 2025 untuk Ayah Tercinta, Dijamin Pasti Berguna, Ada Sepatu Olahraga hingga Set Kopi Eksklusif
Identitas 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang, 3 Warga Klaten
Pemkab Ciamis Umumkan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Peserta Dilarang Bawa Pendamping!
Sopir Bus PO Cahaya Trans Diamankan Polisi Terkait Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang, 16 Penumpang Tewas