Menurut Bupati, penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara maupun daerah, tanpa menghilangkan hak perlindungan kerja dan penilaian kinerja.
“Pemerintah daerah memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu dijalankan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga terus mengupayakan perbaikan tata kelola ASN secara bertahap, menyesuaikan regulasi yang berlaku dan kemampuan fiskal daerah” ujarnya.
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Selain itu, gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah.
Baca Juga: Momen Haru di Hari Ibu, Viral Polisi Izinkan Anak Peluk Ibunya yang Sedang Ditahan
Terbaru, Pemkab Sumbawa telah menetapkan besaran UMK Sumbawa 2026 sebesar Rp2.747.478.
Jika mengacu pada UMK, maka gaji PPPK Paruh Waktu Sumbawa sebesar Rp2.747.478 per bulan.
Namun perlu diingat bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***
Artikel Terkait
10 Rekomendasi Kado Natal 2025 yang Spesial untuk Ibu Tersayang, Dijamin Suka dan Pasti Berguna
4.179 PPPK Paruh Waktu Sulbar Terima SK Pengangkatan, Gaji Lulusan SMA Tembus Rp3,1 juta?
15 Ide Kado Natal 2025 untuk Mama yang Pasti Bermanfaat, Bikin Momen Spesial Makin Berkesan!
Bupati Hamenang dan Wabup Benny Gercep Cek Lokasi Banjir di Juwiring Klaten
SELAMAT! 2.814 PPPK Paruh Waktu Bangka Resmi Dilantik, Bupati Pastikan Gaji Naik Rp200 Ribu pada 2026
10 Hadiah Natal 2025 untuk Ayah Tercinta, Dijamin Pasti Berguna, Ada Sepatu Olahraga hingga Set Kopi Eksklusif
Identitas 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang, 3 Warga Klaten
Pemkab Ciamis Umumkan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Peserta Dilarang Bawa Pendamping!
Sopir Bus PO Cahaya Trans Diamankan Polisi Terkait Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang, 16 Penumpang Tewas