Minggu, 19 Juli 2026

Pemkab Sumbawa Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Soal Gaji Bupati Bilang Begini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 22 Desember 2025 | 20:36 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumbawa, NTB (Pemkab Sumbawa)
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumbawa, NTB (Pemkab Sumbawa)

Baca Juga: Cerita Haji Syamsudin dari NTB Ikut Aksi Damai di Jakarta, Bawa Cenderamata Kain Tenun Khas Bima untuk Presiden Prabowo

Menurut Bupati, penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara maupun daerah, tanpa menghilangkan hak perlindungan kerja dan penilaian kinerja.

“Pemerintah daerah memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu dijalankan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga terus mengupayakan perbaikan tata kelola ASN secara bertahap, menyesuaikan regulasi yang berlaku dan kemampuan fiskal daerah” ujarnya.

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.

Selain itu, gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah.

Baca Juga: Momen Haru di Hari Ibu, Viral Polisi Izinkan Anak Peluk Ibunya yang Sedang Ditahan

Terbaru, Pemkab Sumbawa telah menetapkan besaran UMK Sumbawa 2026 sebesar Rp2.747.478.

Jika mengacu pada UMK, maka gaji PPPK Paruh Waktu Sumbawa sebesar Rp2.747.478 per bulan.

Namun perlu diingat bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X