PORTALOKA.ID - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah wilayah sedang cemas.
Pasalnya, bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah menghantui mereka.
Bukan hanya di satu daerah, PPPK di sejumlah daerah terancam dirumahkan.
Hal itu terjadi lantaran mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Tetap Bisa Jadi ASN Walapun Usulan Formasi PPPK Ditolak, Simak Penjelasannya
Undang-Undang tersebut salah satunya mengatur pembatasan belanja pegawai.
Dalam UU HKPD ditetapkan, belanja pegawai dibatasi sebesar 30 persen dari total belanja APDB.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengatur ulang belanja pegawai yang selama ini telah berjalan.
DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai
Baca Juga: THR Sudah Berlalu, Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya
Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD.
"Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 bisa memaksa pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk memangkas tenaga PPPK," tegas Giri Ramanda Kiemas dalam keterangannya, dikutip Portaloka.id, Sabtu, 28 Maret 2026.
juga meminta pemerintah memastikan bahwa reformasi fiskal tetap memperhatikan keberlangsungan hidup para pekerja, khususnya PPPK yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik di daerah.
"Kondisi keuangan banyak daerah saat ini belum siap memenuhi ketentuan tersebut, sebagian besar pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran belanja pegawai di atas 40 persen dari total APBD, jauh melampaui batas yang telah ditetapkan," ujarnya.
Artikel Terkait
Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMP-MTs Terbaru 2026, Cocok untuk Latihan Tes Kemampuan Akademik Lengkap dengan Kunci Jawaban
Libur Lebaran 2026, Tempat Wisata di Gunungkidul Yogyakarta Dibanjiri Wisatawan, Pendapatan Capai Rp2,85 Miliar
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik
Gelar Pesta Rakyat di Ponpes Ora Aji Yogyakarta, Gus Miftah Bagikan ‘Uang Kasih Sayang’ hingga Jajanan Tradisional ke Ribuan Tamu
4 Langkah Strategis Pemkab Ciamis Hadapi Tantangan Ekonomi 2026, Salah Satunya Soal MBG
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Batas Usia Anak Bermain Media Sosial Menurut PP Tunas
Rekomendasi 20 SMA Swasta Terbaik di Jawa Barat pada SMPB 2026, Cek Alamatnya DI SINI!
Pemilik SPPG di Bengkulu yang Bela Pelaku Joget Rp6 Juta, Netizen Dituding Acapkali Bersikap Suudzon