PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeru Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri hingga pensiunan.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR ASN, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan mencakup beberapa komponen.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku," kata Airlangga, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah THR, kini para Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menantikan pencairan gaji ke 13.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam PP ini dijelaskan komponen apa saja dalam gaji ke-13.
Baca Juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu akan Dihapus? Begini Jawaban Tegas Menpan RB Rini Widyantini
Bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan penerima gaji ke-13 yang dananya bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Artikel Terkait
Cerita di Balik Momen Viral Bocah Laki-laki yang Foto di Lokomotif Kereta Api, Terungkap Plot Twist yang Dibuka sang Ibu
SPMB 2026 Sudah di Depan Mata, Inilah 18 SMA Terbaik di Joga, Ada Negeri dan Swasta
SPPG Milik Hendrik Irawan yang Viral Gegara Pamer 'Rp6 Juta per Hari' Dibekukan BGN
Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Pemerintah Minta Masyrakat Optimalkan WFA
Prabowo Telepon Anwar Ibrahim hingga Raja Abdullah II, Silaturahmi Lebaran serta Bahas Konflik Iran-Israel
Kepala BAIS TNI Mundur Butut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS