- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Rencana Sekolah Daring Dibatalkan, Menko PMK Pastikan Pembelajaran Berjalan Normal
Sedangkan bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan penerima gaji ke-13 yang dananya dari APBD, komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan gaji bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Kelahiran 1991 Segera Merapat! Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tes CPNS 2026, Simak Syarat Lengkapnya
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Airlangga saat mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya.
Artikel Terkait
Cerita di Balik Momen Viral Bocah Laki-laki yang Foto di Lokomotif Kereta Api, Terungkap Plot Twist yang Dibuka sang Ibu
SPMB 2026 Sudah di Depan Mata, Inilah 18 SMA Terbaik di Joga, Ada Negeri dan Swasta
SPPG Milik Hendrik Irawan yang Viral Gegara Pamer 'Rp6 Juta per Hari' Dibekukan BGN
Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Pemerintah Minta Masyrakat Optimalkan WFA
Prabowo Telepon Anwar Ibrahim hingga Raja Abdullah II, Silaturahmi Lebaran serta Bahas Konflik Iran-Israel
Kepala BAIS TNI Mundur Butut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS