PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga.
Surat edaran Menpan RB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 ini mengatur tentang pengajuan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026.
Masing-masing instansi diminta agar mengajukan usulan kebutuhan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menpan RB memberikan batas waktu pengusulan ASN sampai 31 Maret 2026.
Baca Juga: Selamat! 15.038 Guru PAI di Sekolah Lulus Sertifikasi PPG 2026, Menteri Agama: 120 Belum Lulus
Surat edaran tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah kemungkinan akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Bagi kelahiran tahun 1991, ini merupakan kesempatan terakhir jika ingin menjadi PNS.
Sebab, salah satu syarat pelamar CPNS adalah berusia maksimal 35 tahun.
Jika melebihi usia tersebut, maka kesempatan mendaftar seleksi CPNS sudah tidak ada lagi.
Syarat Daftar CPNS 2026
Pemerintah sendiri terakhir kali membuka seleksi CPNS pada 2024 lalu.
Namun demikian, secara umum syarat untuk mendaftar seleksi CPNS relatif sama
Dilansir dari situs resmi SSCASN BKN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, yaitu:
Artikel Terkait
Momen Warga Unboxing Bingkisan dari Open House Prabowo, Ada Sekaleng Biskuit, Tumbler, hingga Sembako
Kronologi Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Cipayung, Polisi Tangkap Mantan Suami Asal Iran yang Diduga Mencoba Kabur
Update Arus Balik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Prediksi 3 Puncak akan Terjadi dalam Waktu yang Berdekatan
104 Sekolah Rakyat Dibangun Lagi, Lengkap dengan Asrama Gratis, Anak Keluarga Miskin Ekstrem Punya Peluang untuk Bersekolah
Viral Mitra MBG Joget-joget hingga Insentif Rp6 Juta per Hari yang jadi Sorotan, Begini Aturan Juknis dari BGN
KPK Dinilai Beda Perlakuan ke Yaqut Cholil dan Lukas Enembe, Status Tahanan Rumah Eks Menag Kini Menuai Kritik Tajam