PORTALOKA.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
PP Tunas adalah aturan yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.
Secara khusus, peraturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, 8 Platform Ini Mulai Dibatasi
Batas Usia Anak Bermain Medsos
Secara spesifik, PP Tunas mengatur batas waktu bagi anak dalam mengakses media sosial (medsos).
PP Tunas juga bisa menjadi panduan bagi orang tua dalam mengawasi anak bermain medsos.
Komdigi melalui PP Tunas telah menetapkan aturan baru bahwa batas usia anak untuk mengakses media sosial secara mandiri adalah 16 tahun.
Baca Juga: Seskab Teddy Minta Dukungan Ortu demi Bantu Batasi Akses Medsos ke Anak di Bawah 16 Tahun
Sedangkan bagi anak di bawah 16 tahun, ada pengaturan khusus sesuai dengan usianya.
Dirangkum dari Instagram Humas Jabar, berikut panduan durasi layar sesuai dengan usia anak:
- 0-24 bulan: Tidak boleh melihat layar sama sekali, kecuali video call sebentar dengan keluarga.
- 3-5 tahun: Maksimal 1 jam sehari. Wajib didampingi penuh dan hanya mengakses layanan digital khusus anak dengan risiko rendah.
Artikel Terkait
Kepala BAIS TNI Mundur Butut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
THR Sudah Berlalu, Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya
101 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Juni, Anak Miskin Ekstrem bisa Sekolah Asrama Gratis, Ini Daftar Lokasinya
Tak Berhenti di Meja Administrasi, Kemnaker Tegaskan Bakal Tindaklanjuti Aduan THR Keagamaan
Daftar Lengkap Madrasah Aliyah di Kota Solo, Referensi untuk SPMB 2026
Info Nilai Gizi di Menu MBG Ramadan jadi Sorotan Lagi, Cara Penulisan dari SPPG Disebut Bisa Sebabkan Misinterpretasi
Di Hadapan DPRD, Bupati Ciamis Pamer 250 Prestasi yang Diraih Sepanjang Tahun 2025
2.708 ASN Kemensos 'Hilang' di Hari Pertama Masuk Kerja, Sanksi Ringan hingga Berat Menanti
Mau Perjalanan Arus Balik Lebih Nyaman? Yuk Manfaatkan Diskon Tarif Jalan Tol Mulai Hari Ini 26 Maret 2026
Toko Oleh-oleh Kebanjiran Cuan saat Libur Lebaran, Pengunjung Naik hingga Tiga Kali Lipat