Sabtu, 18 Juli 2026

1.186 Honorer di Kota Dumai Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu, Intip Kisaran Gaji Perbulannya

Photo Author
- Rabu, 14 Januari 2026 | 19:38 WIB
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kota Dumai, Rabu 14 Januari 2026 (Diskominfo Kota Dumai)
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kota Dumai, Rabu 14 Januari 2026 (Diskominfo Kota Dumai)

PORTALOKA.ID-- Wali Kota Dumai Paisal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kepada 1.186 orang di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Formasi Tahun 2025, Rabu 14 Januari 2026.

Penyerahan SK tersebut tentunya menjadi momen bersejarah bagi ribuan tenaga non-ASN ini dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Paisal menyampaikan bahwa penyerahan SK kepada 1.186 orang ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sesuai dengan amanat regulasi penataan tenaga honorer.

"Kehadiran saudara sekalian adalah energi baru bagi Pemko Dumai. Saya bersama Pak Wakil Wali Kota dan Pak Sekda meminta saudara sekalian untuk bersyukur dan menjawab amanah ini dengan kinerja yang tulus," ujarnya.

Baca Juga: Dilarang Rangkap Jabatan, Segini Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka Utara yang Sudah Dilantik

Ia berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu ini dapat meningkatkan efektivitas kinerja di tiap instansi.

"Jadilah motor penggerak pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat Dumai," pungkasnya.

Lalu, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu Kota Dumai?

Besaran Gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Sudah Dirapatkan, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Tengah 2026

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan struktur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK Penuh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan proporsi jam kerja yang dijalankan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X