Sabtu, 18 Juli 2026

Dilarang Rangkap Jabatan, Segini Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka Utara yang Sudah Dilantik

Photo Author
- Selasa, 13 Januari 2026 | 12:47 WIB
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar, Senin 12 Januari 2026.  (Instagram Diskominfo Kolut)
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar, Senin 12 Januari 2026. (Instagram Diskominfo Kolut)

PORTALOKA.ID-- Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di Lapangan Aspirasu Lasusua, Senin 12 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Utara menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada sebanyak 2.248 orang.

Ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar administrasi, melainkan awal dari tanggung jawab, integritas, dan pengabdian sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Menurutnya, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu hari ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menata sumber daya aparatur secara bertahap, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sudah Dirapatkan, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Tengah 2026

"Ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, tetapi awal dari amanah dan tanggung jawab sebagai aparatur negara,” tegas Bupati.

Bupati juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga disiplin, etika, dan loyalitas kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang dilayani.

Dirinya juga secara tegas menekankan larangan rangkap jabatan bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya sebagai aparat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saya tegaskan dengan sejelas-jelasnya dan tidak multitafsir, PPPK Paruh Waktu tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai aparat desa atau anggota BPD. Larangan ini bukan tanpa alasan, karena rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu fokus kerja, serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan netralitas ASN,” ujarnya.

Baca Juga: Link Download Form Surat Pernyataan PPPK Kementerian HAM 2025, Ayo Buruan Daftar, Pendaftaran Sampai 23 Januari 2026

Menurutnya, Pemkab Kolaka Utara akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peninjauan kembali status kepegawaiannya.

Selain itu, bupati juga mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai dengan sistem kontrak kerja, sehingga kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi dasar evaluasi.

Ia juga berpesan agar para PPPK tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemutusan kontrak atau tidak diperpanjangnya SK.

“Jangan sampai karena pelanggaran disiplin, kemudian SK tidak diperpanjang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai pengingat agar saudara-saudara bekerja dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X