Minggu, 19 Juli 2026

Dilarang Rangkap Jabatan, Segini Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka Utara yang Sudah Dilantik

Photo Author
- Selasa, 13 Januari 2026 | 12:47 WIB
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar, Senin 12 Januari 2026.  (Instagram Diskominfo Kolut)
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar, Senin 12 Januari 2026. (Instagram Diskominfo Kolut)

Baca Juga: Kapan THR Lebaran PPPK Paruh Waktu 2026 Cair? Simak Estimasi Waktunya

Di akhir sambutan, Bupati Kolaka Utara mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan mengajak mereka menjadikan momentum ini sebagai titik awal untuk bekerja lebih baik, profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan Kabupaten Kolaka Utara.

“Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan yang berlaku, dan jadilah bagian dari solusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya

Lalu, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka Utara?

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tertuang dakam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Daftar Jurusan yang Dibutuhkan di Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Pendaftaran hingga 23 Januari, Yuk Buruan

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan struktur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK Penuh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan proporsi jam kerja yang dijalankan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: 3.390 PPPK Paruh Waktu Paluta Resmi Dilantik, Berapa Gaji per Bulan?

Jika sesuai dengan UMP Sultra 2025, maka nominalnya sekitar Rp3.073.551. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya Rp3.306.496.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Kolaka Utara 2025, maka nominalnya Rp3.073.551. Namun, jika sesuai dengan UMK 2026 maka nominalnya Rp3.688.130.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X