Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Sambas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Ternyata Segini Besaran Gajinya Jika Merujuk UMP atau UMK Terbaru

Photo Author
- Selasa, 30 Desember 2025 | 20:38 WIB
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas, Selasa 30 Desember 2025.  (Pemkab Sambas)
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas, Selasa 30 Desember 2025. (Pemkab Sambas)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Sambas akhirnya melantik ribuan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Bupati Sambas, Satono secara langsung menyerahkan 3.233 Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Selasa 30 Desember 2025.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.464 tenaga teknis, 510 tenaga kesehatan, dan 1.259 tenaga pendidik.

Dalam samnutannya, Bupati Sambas mengatakan, penyerahan ribuan SK tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan hasil dari rangkaian proses panjang yang dilalui sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 580 Honorer Barito Timur Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu, Gaji Menyesuaikan UMP atau UMK 2026?

Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas tetap konsisten menghadirkan kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sambas, khususnya melalui skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penguatan struktur ASN daerah.

Dari total 3.265 usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas yang telah disetujui oleh Kementerian PANRB, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dengan demikian, 3.233 orang resmi yang dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.

Bupati Satono menegaskan bahwa momen tersebut patut dicatat sebagai bagian dari perjalanan pembangunan daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan nasional dan penyesuaian fiskal yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Selamat! 2.606 PPPK Paruh Waktu Kudus Resmi Terima SK, Gaji Minimal Rp1 Juta

“Momentum bersejarah ini patut kita catat bersama. Di tengah kondisi pembangunan nasional, ketika pemerintah sedang mendorong percepatan di semua lini dan terjadi penyesuaian keuangan negara maupun daerah, pemerintah tetap hadir untuk bapak ibu semua. Buktinya, hari ini kita kumpulkan bersama untuk menerima SK,” ungkapnya.

Bupati Satono juga menekankan bahwa SK yang diterima para PPPK merupakan hasil dari perjuangan administratif yang tidak singkat dan membutuhkan ketelitian tinggi.

“SK yang bapak ibu terima ini penuh dengan proses perjuangan yang panjang. Perlu penataan, pendataan, serta verifikasi ulang untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi," katanya.

Lebih lanjut, Bupati Satono mengingatkan bahwa dengan diterimanya SK dan dikenakannya seragam Korpri, maka seluruh PPPK Paruh Waktu telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X