Sabtu, 18 Juli 2026

4.139 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Banyumas Resmi Terima SK, Ternyata Segini Besaran Gajinya

Photo Author
- Selasa, 30 Desember 2025 | 13:28 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Banyumas, Senin 29 Desember 2025.  (Instagram Humas Pemkab Banyumas)
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Banyumas, Senin 29 Desember 2025. (Instagram Humas Pemkab Banyumas)

PORTALOKA.ID-- Sebanyak 4.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Banyumas resmi menjadi bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banyumas.

Jumlah tersebut 555 terdiri dari guru, 355 tenaga kesehatan dan 3.229 lainnya merupakan tenaga teknis.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin 29 Desember 2025.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengingatkan, selain menjadi hal yang harus disyukuri sebagai berkah dan karunia dari Tuhan yang maha kuasa juga hendaknya diikuti dengan niat serta tekad dan semangat yang tinggi untuk menjadi pegawai yang baik.

Baca Juga: Alokasi Anggaran PPPK Paruh Waktu Capai Rp53,5 Miliar, Gaji Guru Naik jadi Rp250 Ribu

"Yang memiliki dedikasi, integritas, loyalitas, disipilin, dan etos kerja yang tinggi, serta dapat dibanggakan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.

Menurutnya, dengan kondisi Kabupaten Banyumas yang memiliki wilayah luas, jumlah penduduk yang besar, serta kebutuhan pelayanan publik yang beragam dan terus berkembang, keterbatasan formasi ASN menuntut kita untuk memastikan bahwa aparatur yang ada benar-benar mampu menopang kinerja birokrasi daerah.

Sadewo menegaskan di sinilah peran PPPK Paruh Waktu menjadi penting sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis pemerintahan lainnya.

"Kehadiran PPPK diharapkan dapat membantu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana secara berkelanjutan," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Sadewo mengatakan, status sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, membawa tanggung jawab yang tidak ringan.

"Pengalaman kerja yang telah dimiliki hendaknya menjadi modal untuk menunjukkan kinerja yang semakin matang, disiplin yang semakin kuat, serta profesionalisme yang semakin terjaga," ujarnya.

Dengan begitu, ia berharap seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat terus menjaga komitmen pengabdian, meningkatkan kapasitas diri, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Sekda Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie menjelaskan untuk besaran upah akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima atau Upah Minimum Regional (UMR) Banyumas.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X