‘’Secara spesifik, upah minimal yang ditetapkan adalah Rp750 ribu untuk tenaga kependidikan dan Rp1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan, sementara formasi lain menyesuaikan standar yang berlaku,’’ lanjutnya
Terkait ketentuan waktu kerja, pakaian dinas dan disiplin pegawai, Agus menjelaskan sepenuhnya akan menyesuaikan dengan aturan ASN.
‘’Penilaian kinerja akan dilakukan dengan berbasis elektronik atau e-kinerja yang terintergrasi menyesuaikan dengan ekspetasi pimpinan masing-masing perangkat kerja,’’ ucapnya
Adapun seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu nantinya tidak akan melakukan ujian kembali untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Artikel Terkait
4.888 Honorer Banyuwangi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Beri Jaminan Gaji Tetap
Terima SK Pengangkatan, 4.888 PPPK Paruh Waktu Banyuwangi Langsung Dapat Jaminan Hari Tua dengan Kisaran Gaji Segini
4.504 Honorer Bondowoso Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Kisaran Gajinya Jika Mengacu UMP atau UMK Terbaru
Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya
Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Musi Rawas Akhirnya Naik, Ini Rincian Terbarunya
Akhirnya 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Terima SK Pengangkatan, Bupati Bilang Begini Soal Skema Gaji