Sabtu, 18 Juli 2026

Alokasi Anggaran PPPK Paruh Waktu Capai Rp53,5 Miliar, Gaji Guru Naik jadi Rp250 Ribu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 30 Desember 2025 | 07:42 WIB
Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu Sumedang capai Rp53,5 miliar termasuk jaminan kesehatan (Pemkab Sumedang)
Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu Sumedang capai Rp53,5 miliar termasuk jaminan kesehatan (Pemkab Sumedang)

PORTALOKA.ID - Kebijakan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Di tengah kondisi keuangan yang tidak stabil, pemda harus mengangkat honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam penataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: 5.408 PPPK Paruh Waktu Sumedang Terima SK Tepat di HUT KORPRI, Ini Pesan Bupati Dony Ahmad Munir

UU ASN mengamanatkan agar tidak ada lagi honorer yang menduduki jabatan ASN.

Untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal, salah satunya dengan mengangkat honorer jadi PPPK Paruh Waktu.

Anggaran jadi Tantangan

Pemerintah daerah mengalokasikan gaji dalam anggaran belanda daerah.

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Nilainya pun bervariasi, tergantung jumlah pegawai yang diangkat serta skema gaji yang digunakan.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat jadi honorer, atau sesuai upah minimum yang berlaku.

Pengalokasian anggaran untuk PPPK Paruh Waktu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemda, di tengah efisiensi anggaran.

Seperti yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang mengangkat 5.402 PPPK Paruh Waktu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X