CIAMIS, PORTALOKA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Galuh Ciamis (Perseroda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang digelar di Ruang Rapat DPRD Ciamis, Senin, 29 Desember 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Raperda Perseroda BPR Galuh Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan pendapat akhir atas laporan hasil pembahasan Raperda.
Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
Mengawali sambutannya, Herdiat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Ciamis, khususnya Bapemperda dan seluruh fraksi, atas kerja keras, dedikasi, serta kontribusi pemikiran dalam pembahasan Raperda yang dilakukan dengan penuh kesungguhan, ketelitian, dan semangat kebersamaan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perumda BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis dapat disetujui,” ujar Bupati Herdiat.
Herdiat menegaskan bahwa perubahan status BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda diharapkan menjadi titik awal penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional, berdaya saing, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi.
Ia berharap Perseroda BPR Galuh Ciamis dapat menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, adalah pengajuan permohonan nomor register kepada Gubernur sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah.
Menjelang akhir sambutannya, Herdiat kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Bapemperda, fraksi-fraksi, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Ciamis atas sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh usul, saran, dan pendapat yang telah disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan ke depan.
“Pada akhirnya, seluruh kebijakan dan perencanaan yang kita lakukan bermuara pada satu tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis serta mewujudkan Galuh Nanjeur, Ciamis Mandiri dan Berkelanjutan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Fakta-fakta Kecelakaan Mikronus di Panggang Gunungkidul, Tabrak Tebing Gegara Kelalaian Sopir
4.504 Honorer Bondowoso Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Kisaran Gajinya Jika Mengacu UMP atau UMK Terbaru
Fakta Kebakaran Warung Soto Mbak Arum Baleharjo Gunungkidul, Gegara Gas Bocor Hingga Saat Kejadian Ada Pelanggan
Indosat Bersama Arsari dan Northstar Group Bangun FiberCo untuk Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Penemuan Mayat Wanita Di Sungai Bedoyo Kulon Progo Yogyakarta, Diperkirakan Usia 70 Tahun
3 Fakta Penemuan Mayat Wanita di Sungai Bedoyo Kulon Progo, Masih Misterius Hingga Begini Ciri-cirinya
Kronologi Karamnya Kapal Pelatih Valencia di Labuan Bajo, Tim SAR Temukan Satu Jenazah Perempuan
Cerita Warga Dusun Suka Maju di Tapanuli Selatan, Muncul Aliran Sungai di Tengah Pemukiman Pascabanjir Bandang
Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya