Sabtu, 18 Juli 2026

Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 30 Desember 2025 | 06:25 WIB
Inilah daftar hak yang diterima PPPK Paruh Waktu usai terima SK pengangkatan (BKPSDM Kabupaten Serang)
Inilah daftar hak yang diterima PPPK Paruh Waktu usai terima SK pengangkatan (BKPSDM Kabupaten Serang)

PORTALOKA.ID - Menjelang pergantian tahun, pemerintah daerah banyak yang melantik honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.

Melalui pengangkatan tersebut, honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah dan sudah memenuhi syarat, diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu termasuk ke dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Baca Juga: Akhirnya 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Terima SK Pengangkatan, Bupati Bilang Begini Soal Skema Gaji

Mereka diberi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.

Setelah menerima SK, para pegawai paruh waktu ini otomatis terikat dengan aturan, dan kode etik ASN, layaknya PNS dan PPPK.

Kendati demikian, terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan ASN yang lain, termasuk hak yang diterima.

Hak PPPK Paruh Waktu tetap menyesuaikan dengan aturan instansi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment

Hak PPPK Paruh Waktu

Setelah menerima SK, PPPK Paruh Waktu memeiliki beberapa hak yang akan diterima, di antaranya:

1. Hak Gaji

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah terakhir saat menjadi honorer.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X