PORTALOKA.ID - Menjelang pergantian tahun, pemerintah daerah banyak yang melantik honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.
Melalui pengangkatan tersebut, honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah dan sudah memenuhi syarat, diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu termasuk ke dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Mereka diberi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.
Setelah menerima SK, para pegawai paruh waktu ini otomatis terikat dengan aturan, dan kode etik ASN, layaknya PNS dan PPPK.
Kendati demikian, terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan ASN yang lain, termasuk hak yang diterima.
Hak PPPK Paruh Waktu tetap menyesuaikan dengan aturan instansi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
Hak PPPK Paruh Waktu
Setelah menerima SK, PPPK Paruh Waktu memeiliki beberapa hak yang akan diterima, di antaranya:
1. Hak Gaji
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah terakhir saat menjadi honorer.
Artikel Terkait
Fakta Kebakaran Warung Soto Mbak Arum Baleharjo Gunungkidul, Gegara Gas Bocor Hingga Saat Kejadian Ada Pelanggan
Penemuan Mayat Wanita Di Sungai Bedoyo Kulon Progo Yogyakarta, Diperkirakan Usia 70 Tahun
3 Fakta Penemuan Mayat Wanita di Sungai Bedoyo Kulon Progo, Masih Misterius Hingga Begini Ciri-cirinya
Taman Alam Lembu Sampulur, Rekomendasi Tempat Healing di Ciamis, Bisa Camping dengan View Gunung Ciremai
Kronologi Karamnya Kapal Pelatih Valencia di Labuan Bajo, Tim SAR Temukan Satu Jenazah Perempuan
Cerita Warga Dusun Suka Maju di Tapanuli Selatan, Muncul Aliran Sungai di Tengah Pemukiman Pascabanjir Bandang
Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya
Disetujui DPRD, Bupati Ciamis Harapkan Perseroda BPR Galuh Jadi Pilar Ekonomi Daerah