Rabu, 2 September 2026

Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 30 Desember 2025 | 06:25 WIB
Inilah daftar hak yang diterima PPPK Paruh Waktu usai terima SK pengangkatan (BKPSDM Kabupaten Serang)
Inilah daftar hak yang diterima PPPK Paruh Waktu usai terima SK pengangkatan (BKPSDM Kabupaten Serang)

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Musi Rawas Akhirnya Naik, Ini Rincian Terbarunya

Berikut daftar UMP di 38 provinsi yang bisa menjadi rujukan gaji PPPK Paruh Waktu.

1. DKI Jakarta: Rp5.729.876

2. Papua Selatan: Rp4.508.850

3. Papua: Rp4.436.283

4. Papua Tengah: Rp4.285.848

5. Bangka Belitung: Rp4.035.000

6. Sulawesi Utara: Rp4.002.630

7. Sumatera Selatan: Rp3.942.963

8. Sulawesi Selatan: Rp3.921.234

9. Kepulauan Riau: Rp3.879.520

10. Papua Barat: Rp3.841.000

Baca Juga: Perjuangan Berlanjut! Guru Madrasah Swasta dan Guru Sekolah Swasta Gelar Pertemuan dengan Ketua Umum KSPSI, Ini Hasilnya

11. Riau: Rp3.780.495

12. Kalimantan Utara: Rp3.775.243

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X