Rabu, 2 September 2026

Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 30 Desember 2025 | 06:25 WIB
Inilah daftar hak yang diterima PPPK Paruh Waktu usai terima SK pengangkatan (BKPSDM Kabupaten Serang)
Inilah daftar hak yang diterima PPPK Paruh Waktu usai terima SK pengangkatan (BKPSDM Kabupaten Serang)

Skema gaji juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya

2. Hak Tunjangan

Selain honorarium, ASN Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti THR, tunjangan kinerja, transportasi, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, semua itu dikembalikan kepada kebijakan pemeritnah daerah menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Terima SK Pengangkatan, 4.888 PPPK Paruh Waktu Banyuwangi Langsung Dapat Jaminan Hari Tua dengan Kisaran Gaji Segini

3. SK sebagai Jaminan

Bukan rahasia lagi jika banyak PNS dan PPPK yang menjadikan SK sebagai jaminan kredit di bank.

Bagitu juga dengan SK PPPK Paruh Waktu yang berpotensi untuk dijadikan jaminan kredit.

Tak heran, jika di sejumlah daerah PPPK Paruh Waktu yang ditawari pinjaman dari bank sesaat setelah pelantikan.

Baca Juga: Menpan RB Beri Sinyal CPNS 2026 Dibuka, Fresh Graduate Punya Peluang Besar Ikut Seleksi

Banyak lembaga keuangan melihat SK ASN sebagai bukti kepastian penghasilan bulanna yang bisa dipakai sebagai dasar pinjaman.

Namun, setiap bank punya aturan dan syarat yang berbeda. Ada bank yang menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai jaminan, ada juga yang lebih selektif.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP 2026

Sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu bisa mengacu pada UMP dan UMK.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X