Rabu, 2 September 2026

Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 30 Desember 2025 | 06:25 WIB
Inilah daftar hak yang diterima PPPK Paruh Waktu usai terima SK pengangkatan (BKPSDM Kabupaten Serang)
Inilah daftar hak yang diterima PPPK Paruh Waktu usai terima SK pengangkatan (BKPSDM Kabupaten Serang)

13. Papua Barat Daya: Rp3.766.000

14. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000

15. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

16. Kalimantan Timur: Rp3.680.000

17. Maluku Utara: Rp3.552.840

18. Jambi: Rp3.471.497

19. Gorontalo: Rp3.405.144

20. Maluku: Rp3.334.490

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenag Berikan BSU untuk Tenaga Kependidikan Madrasah Non-ASN, Ini Syarat dan Ketentuannya

21. Sulawesi Barat: Rp3.315.934

22. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496

23. Sumatera Utara: Rp3.228.971

24. Bali: Rp3.207.459

25. Sumatera Barat: Rp3.182.955

26. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X