Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Sambas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Ternyata Segini Besaran Gajinya Jika Merujuk UMP atau UMK Terbaru

Photo Author
- Selasa, 30 Desember 2025 | 20:38 WIB
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas, Selasa 30 Desember 2025.  (Pemkab Sambas)
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas, Selasa 30 Desember 2025. (Pemkab Sambas)

Baca Juga: Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

“Ketika sudah mengenakan baju Korpri, bapak ibu sudah menjadi bagian dari pemerintahan,” tegasnya.

Menutup arahannya, Bupati Satono mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan amanah yang melekat dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi, demi pelayanan publik yang semakin baik di Kabupaten Sambas.

Lalu, berapa estimasi gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas?

Meski besaran gaji tidak disebutkan dalam rilis yang diunggah di website Pemkab Sambas, namun kami akan membagikan estimasinya.

Baca Juga: Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Kalbar 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.878.286. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya Rp3.054.552.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Sambas 2025, maka nominalnya Rp3.015.520. Namun, jika sesuai dengan UMK 2026 maka nominalnya Rp3.202.663.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X