- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Baca Juga: BGN Dapat Alokasi Anggaran Rp240,20 Triliun pada 2027, Targetkan Jangkau 72 Juta Penerima MBG
2. Nominal Bansos BPNT
Ada pun, bantuan Pangan Non-Tunai diberikan secara merata kepada seluruh KPM tanpa pembagian kategori:
- Nominal per Bulan: Rp200.000 per bulan
- Pencairan Tahap 3 (Triwulan): Rp600.000 per tahap (alokasi pencairan Juli, Agustus, dan September 2026)
Berdasarkan informasi di lapangan, Dana BPNT langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat.
Selain itu, juga dapat dicairkan melalui jaringan ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi terdekat.***