- Terindikasi sudah mampu secara finansial atau mandiri secara ekonomi.
- Meninggal dunia tanpa ada ahli waris dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Alih status pekerjaan menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Ditemukan kepemilikan data ganda dalam satu KK.
- Memiliki aset berharga mewah yang tercatat secara permanen.
Nominal Bansos PKH dan BPNT 2026
Besaran dana bantuan disesuaikan dengan skema dan kategori masing-masing program bansos yang diterima oleh KPM.
Lantas, berapa sebenarnya besaran nominal bansos PKH dan BPNT per September 2026 ini? Berikut ini rinciannya.
1. Nominal Bansos PKH
Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen yang ada di dalam keluarga dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
Baca Juga: Pegawai SPPG Bantul Dipecat usai Viral Diduga Olok-olok Siswa Korban Keracunan MBG di Karo
Artikel Terkait
Dari Alun-Alun Ciamis, Gerakan Gemar Didorong Jadi Budaya Hidup Sehat
Hadiri 36 Tahun HUMANIKA, Qodari Sebut Perjuangan Demokrasi Sejalan dengan Presiden Prabowo
BGN Layangkan Teguran ke Pegawai SPPG Bantul, Buntut Dugaan Konten Olok-olok Korban Keracunan MBG Karo
Moreno Soeprapto Klarifikasi dan Minta Maaf usai Terciduk Video Call saat Rapat DPR
Diduga Ejek Korban Keracunana MBG Karo, Pegawai SPPG Bantul Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
Pengukuhan PIMDA dan 13 Korwil PGMM Kabupaten Bogor Sukses Digelar, Wadah Baru Perjuangan Guru Madrasah
Mulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Pemda Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi
Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman, Pemerintah Pusat Setujui Tambahan TKD Rp18,9 Triliun
Rakornas ICCN 2026 Akan Digelar di Jakarta, Lanjutkan Gaung World Conference on Creative Economy
BGN Dapat Alokasi Anggaran Rp240,20 Triliun pada 2027, Targetkan Jangkau 72 Juta Penerima MBG