PORTALOKA.ID - Konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga menjadi persoalan yang hendak dijawab melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Setelah melalui pembahasan intensif, DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian yang kemudian dibawa pada pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Proses tersebut dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan berbagai elemen masyarakat.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.
Bahas Penyelesaian Konflik Agraria
Hasil pembahasan dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal, mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Dalam pandangan fraksi, anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta turut menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama di wilayah dengan karakteristik khusus.
Dari pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berharap RUU tersebut memberikan formula yang lebih jelas agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat.
Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco membawa forum pada pengambilan keputusan. Seluruh peserta menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Sufmi Dasco
Kesepakatan tersebut menutup pembahasan tingkat I sekaligus membawa RUU ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahap selanjutnya akan menentukan landasan hukum bagi mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat, serta penataan penguasaan tanah yang telah dirumuskan DPR bersama pemerintah.***
Artikel Terkait
Rakor Program MBG Kecamatan Sadananya, SPPG Gandeng BUMDes Berdayakan Petani dan Peternak Lokal
4 Program Bansos yang Cair di September 2026, Simak Cara Cek Desil Agar Tahu di Batas Aman atau Rentan!
Ciamis Terima 37 Unit Alat dan Mesin Pertanian Aspirasi Rina Sa'adah, Bupati Herdiat: Bantuan Sangat Bermanfaat dalam Hadapi Kemarau
Pegawai SPPG Bantul Dipecat usai Viral Diduga Olok-olok Siswa Korban Keracunan MBG di Karo
DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Sufmi Dasco
Sakadaek FC Melaju ke Semifinal Ryan Motor Cup 2026, Siap Tempur Demi Tiket Final
Heboh Konten Gay ‘A Day in My Life’ di Medsos, Polisi Tangkap 2 Pria, Terbukti Idap HIV
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jelat Baregbeg Pasang Banner 'Selamat Datang di Wisata Jalan Butut'
Anggaran Cair! Ini Update Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, dari Syarat Penerima hingga Nominalnya
Buka Festival Literasi Ciamis 2026, Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Budaya Membaca