PORTALOKA.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos, alangkah baiknya untuk mengecek desil saat ini.
Sebab, penerima bansos dari pemerintah ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
Hingga September 2026 ini, masyarakat dapat memantau peringkat kesejahteraan keluarga secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: Rakor Program MBG Kecamatan Sadananya, SPPG Gandeng BUMDes Berdayakan Petani dan Peternak Lokal
Terkait penyalurannya, pemerintah telah mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 kelompok (desil).
Berdasarkan pantauan, masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama.
Dalam hal ini, bagi yang berada di rentang Desil 1-4, tergolong mendapatkan berbagai jenis bansos reguler dari pemerintah.
Baca Juga: 4 Langkah Cara Mengecek Penerima Bansos PHK 2026 Lewat Situs hingga Aplikasi Kemensos
Berikut aturan desil 1 sampai 10 yang ditetapkan dari Kementerian Sosial (Kemensos):
Aturan Desil 1 Sampai 10 Kemensos
Desil 1 (Sangat Miskin): Kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bansos.
Desil 2 (Miskin): Berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi karena tidak memiliki tabungan.
Desil 3 (Hampir Miskin): Tidak berada di kategori miskin ekstrem, namun rawan jatuh miskin jika terjadi PHK atau masalah kesehatan.
Artikel Terkait
Kondisi Siswi Karo yang Diduga Korban Keracunan MBG Kini Membaik, Sempat Dijenguk Wapres Gibran
Profil Danny Setiawan, Mantan Gubernur Jabar Itu Kini Telah Wafat di Usia ke-81
Selebgram Jule Ditangkap Buntut Temuan Vape Etomidate, Sebelumnya Polisi Geruduk Pabrik di Kos Jaksel
Rumah ASN di Cileunyi Bandung Digerebek Polisi, Ditemukan Puluhan Pohon Ganja
Fenomena 'Telur Ceplok' di Gunung Anak Krakatau Pasca Erupsi, Begini Penjelasan Kepala Pos Pantau
Berkat Sundulan King Eze, PSGC Ciamis Bekuk Sumsel United 2-0 di Laga Pegadaian Championship
Kronologi Kasus Aniaya Balita di Palembang, Bermula saat Pengasuh Suapi Korban Sambil Main HP
Dari Alun-Alun Ciamis, Gerakan Gemar Didorong Jadi Budaya Hidup Sehat
Hadiri 36 Tahun HUMANIKA, Qodari Sebut Perjuangan Demokrasi Sejalan dengan Presiden Prabowo
BGN Layangkan Teguran ke Pegawai SPPG Bantul, Buntut Dugaan Konten Olok-olok Korban Keracunan MBG Karo