PORTALOKA.ID - Sebagian masyarakat di Tanah Air, tengah menanti penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2026.
Sebelumnya diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan proses pencairan bansos PKH dan BPNT 2026, pada tahap ketiga.
Kini, penyaluran bansos itu mencakup alokasi 3 bulan sekaligus, yakni periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Kemensos menilai, penyaluran bansos Tahap 3 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu, membantu pemenuhan kebutuhan dasar, serta mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan secara nasional.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jelat Baregbeg Pasang Banner 'Selamat Datang di Wisata Jalan Butut'
Berkaca dari hal itu, berikut ini panduan bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan, jadwal pencairan, syarat penerima, hingga rincian nominal bantuan PKH dan BPNT 2026.
Syarat Penerima Bansos 2026
Terkait dengan penerima bansos yang terdaftar pada situs resmi Kemensos 2026, ternyata tidak hanya diperlukan bagi calon penerima yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah.
Terdapat sejumlah syarat utama yang dinilai wajib memenuhi sejumlah kriteria administratif dan sosial ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.
1. Syarat Administratif Utama
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar di DTKS/DTSEN: Nama calon penerima wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos.
- Data Padan Dukcapil: Data kependudukan pada KTP dan KK harus sinkron dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Artikel Terkait
Dari Alun-Alun Ciamis, Gerakan Gemar Didorong Jadi Budaya Hidup Sehat
Hadiri 36 Tahun HUMANIKA, Qodari Sebut Perjuangan Demokrasi Sejalan dengan Presiden Prabowo
BGN Layangkan Teguran ke Pegawai SPPG Bantul, Buntut Dugaan Konten Olok-olok Korban Keracunan MBG Karo
Moreno Soeprapto Klarifikasi dan Minta Maaf usai Terciduk Video Call saat Rapat DPR
Diduga Ejek Korban Keracunana MBG Karo, Pegawai SPPG Bantul Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
Pengukuhan PIMDA dan 13 Korwil PGMM Kabupaten Bogor Sukses Digelar, Wadah Baru Perjuangan Guru Madrasah
Mulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Pemda Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi
Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman, Pemerintah Pusat Setujui Tambahan TKD Rp18,9 Triliun
Rakornas ICCN 2026 Akan Digelar di Jakarta, Lanjutkan Gaung World Conference on Creative Economy
BGN Dapat Alokasi Anggaran Rp240,20 Triliun pada 2027, Targetkan Jangkau 72 Juta Penerima MBG